Profil PPID Politeknik Negeri Madura
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada UU KIP maka Kemenristekdikti telah menerbitkan Peraturan Menristekdikti No. 59 tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Kemenristekdikti, Peraturan Menristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang menggantikan Permendikbud No. 50 tahun 2011. Tidak hanya itu saja, pihak Kemenristekdikti secara intens melakukan sosialisasi dan mewajibkan satuan kerja dibawahnya untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik dan melaporkan secara berkala kepada Kemenristekdikti.
Struktur Organisasi PPID Politeknik Negeri Madura

Tugas dan Fungsi PPID Politeknik Negeri Madura
Tugas dan Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana di lingkup Politeknik Negeri Madura;
- Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara akurat;
- Menyiapkan bahan-bahan saran/tanggapan atas pengaduan, permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan bahan-bahan klasifikasi informasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara berkala kepada PPID Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.