Informasi Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Satuan Kerja maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Satuan Kerja Politeknik Negeri Madura.

 

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Satuan Kerja maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Satuan Kerja Politeknik Negeri Madura, yaitu:

  1. Mahasiswa dan masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://sipp.poltera.ac.id/ dan https://www.lapor.go.id/  dengan mengisi formulir pelaporan. Pengaduan akan diterima oleh Admin Pengadministrasian dan Layanan Informasi yang selanjutnya diteruskan kepada Tim PPID Politeknik Negeri Madura. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Koordinator PPID sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Politeknik Negeri Madura, ppid@poltera.ac.id, . Pengaduan akan diterima oleh Admin Pengadministrasian dan Layanan Informasi yang selanjutnya diteruskan kepada Tim PPID Politeknik Negeri Madura. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Koordinator PPID sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WhatsApp PPID POLTERA di nomor 0813-6003-4040, diterima oleh Admin Pengadministrasian dan Layanan Informasi yang selanjutnya diteruskan kepada Tim PPID Politeknik Negeri Madura. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Koordinator PPID sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Politeknik Negeri Madura.

×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami